Nama : Aldy Lidyansyah P
NPM : 10113627
Kelas : 4KA04
Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Soal
1.
Jelaskan mengenai Peraturan dan Regulasi
2.
Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak
Cipta
3.
Jelaskan UU no 36
4.
Tuliskan pendapat saudara mengenai
keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi
Jawaban
1.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
2.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan
strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan
pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan
nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang
dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan
teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan
kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
4.
Menurut saya uu no.36 tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini karena
dengan adanya uu ini dapat menjamin kepastian hukum terkait dengan segala
aktivitas atau transaksi yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, uu ini
juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Selanjutnya, dengan
adanya uu ini juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis
Teknologi Informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !