Headlines News :
Home » » [5] Komite Sekolah

[5] Komite Sekolah

Written By Unknown on Minggu, 10 Mei 2015 | 07.51

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
1.         Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.         Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.         Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
1.         Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.         Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.         Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah. Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai berikut :
1.         Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.         Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.         Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.         Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peran Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
1.         Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
2.         Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
3.         Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
4.         Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
5.         Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
6.         Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
7.         Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).
Mutu dalam konteks "hasil" pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya.

Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.

Permasalahan pada komite sekolah antara lain;
* Masalah Pamahaman. Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang perannya belum sepenuhnya di pahami apalagi menjalankan peran tersebut secara maksimal. Proses pembentukannya pun mungkin belum berdasarkan acuan yang ada. Keterwakilannya dalam susunan anggota komite juga belum meluas (belum mengikutsertakan dunia usaha ataupun dunia industri) disekitarnya. Disamping itu masih langka keterwakilan perempuan dalam komite. Yang sangat fatal lagi Komite Sekolah belum/tidak mempunyai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
* Masalah Budaya yang dimaksudkan disini adalah cara berfikir serta bertindak masyarakat terhadap sekolah. Pola pikir mereka kebanyakan menganggap sekolah sebagai lembaga jasa dan masyarakat sebagai konsumen. Sekolah jual lulusan, masyarakat membayar. Pola pikir lainnya adalah sekolah bagi anak-anak adalah pilihan masa depan. Dengan demikian masyarakat yang mampu, menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Apalagi jika anaknya mempunyai prestasi. Bagaimana dengan masyarakat yang miskin, jelas sekolah bukan menjadi prioritas yang utama, sekolah bukan merupakan tanggung jawabnya sehingga sekolah mempunyai urutan prioritas dibawah kebutuhan utama (makan, papan, sandang). Pola pikir terhadap sekolah masih terbatas pada dukungan dana semata (sangat minim di daerah tertinggal). Perubahan budaya ini dperlukan proses yang sangat panjang agar tuntutan peran komite sekolah ini dapat optimal.
* Masalah Pembinaan Komite sekolah yang merupakan lembaga representatif masyarakat untuk sekolah sudah lama ada semenjak adanya BP3, POMG, yang terakhir adalah Komite Sekolah. Sampai saat ini lembaga tersebut, belum dapat berfungsi dengan baik.
* Masalah Sosial Ekonomi. Belum optimalnya peran komite sekolah disebabkan juga oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah. Segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat masih difokuskan mencari jalan keluar (solusi) ekonomi rumah tangga, sehingga walaupun terlibat dalam kepengurusan komite, partisipasinya belumlah optimal (besar) dianggap sebagai beban sampingan, apalagi didalam komite bersifat sukarelawan. Masalah kemiskinan itu sendiri sudah menyulitkan mereka untuk terlihat dalam komite sekolah dan sekolah juga menanggung akibatnya (beban) karena berbagai ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prasarana sekolah menjadi lamban.

Seperti dikemukakan diatas bahwa pemahaman komite sekolah juga diakibatkan dari pembentukan pengurusnya yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, belum mengikuti tujuh langkah baku pembentukan komite sekolah, prinsip-prinsip pembentukannya belum diterapkan. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita bahwa prinsip-prinsip tersebut adalah;
1.         Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka, diketahui oleh masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap persiapan, pembentukan panitia kriteria calon, pengumuman calon, proses pemilihan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat.
2.         Akuntabel dalam arti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia pelaksana dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun secara financial.
3.         Demokratis berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Welcome Visitors

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aldy Lidyansyah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template