Gerakan Pramuka
Indonesia adalah
nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikankepanduan yang
dilaksanakan di Indonesia.
Kata "Pramuka"
merupakan singkatan dari Praja
Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka merupakan
sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang
meliputi; Pramuka Siaga (7-10
tahun),Pramuka Penggalang (11-15
tahun), Pramuka Penegak (16-20
tahun) dan Pramuka Pandega (21-25
tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan
di luar lingkungan keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah
sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan
atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai
dengan yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan struktur
organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia
dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat
Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga
organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur
organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok
Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok
dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan
garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di
diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari tingkat
Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi
tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan
Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !