Organisasi
Kemasyarakatan atau
disingkat Orkemas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk
bentuk organisasi berbasis
kemasyarakatan yang tidak bertujuanpolitis, istilah
semula adalah "organisasi Massa" yang disingkat "Ormas".
Namun sejak dikeluarkannya Permendagri nomor 33 tahun 2012 istilahnya diganti
menjadi "organisasi Kemasyarakatan" dan disingkan
"Orkemas", lihat BAB I pasal 1 ayat 1. Bentuk organisasi ini
digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Orkemas
dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca
reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak jamur
dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat.
Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang
hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat,
bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan
berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi
& lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki
aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini
dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor
8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita
menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I
Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam
Pasal 1:
Yang
dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi
Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam
penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila
akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara
keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas
sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan
Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi,
Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik),
Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan
bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana
penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik
antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
Harus
memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !