Sesuai Pedoman
Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi
pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial
setiap generasi muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa
dan semangat kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi
dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna
mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan
fungsi :
a. Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan
semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan,
pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna
Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun
2010 tentang Pedoman Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan
tidak berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !