Lembaga swadaya
masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang
didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum
tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam
terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non
pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental
organization; NGO).
Organisasi tersebut
bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar
organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
·
Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi
ataupun negara
·
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum,
tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi
profesi
Secara garis besar
dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan
sbb :
·
Organisasi donor,
adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan
ornop lain.
·
Organisasi mitra pemerintah,
adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan
pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
·
Organisasi profesional,
adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan
profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop
jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
·
Organisasi oposisi,
adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk
menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan
kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan
ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih
tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk
dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP.
Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap
tahunnya.
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum
dapat didirikan dalam dua bentuk:
·
Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ("UU Ormas").
·
Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004
("UU Yayasan").
Pada era otonomi daerah,
pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya
masyarakat di daerah. Pemerintah
daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala
sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor
09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !